![]() |
Sumber doc: https://www.google.co.id/search?
|
“Yogyakarta sudah sejak dulu di kenal sebagai “Kota Pelajar”. Gelar
yang disandangnya ini bukanlah gelar kosong belaka. Gelar ini disandangnya
sejak lama karena memang Yogyakarta berhasil membukikan bahwa Yogyakarta memang
pantas menyandang gelar ini . Banyak kaum intelektual dan cerdik cendikiawan
yang telah dicetak oleh “Kota Pelajar” ini yang telah tersebar di seluruh
Indonesia, namun juga dimanca negara” Tulis Bahendra Kartika Putri
Berawal dari lahirnya Budi Utomo pada tahun 1960-an, pendidikan di
Yogyakarta mulai diperhatikan.100 perguruan tinggi negeri maupun swasta, baik
yang berbentuk Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, Politeknik dan
lain-lain, yang juga menyediakan berbagai pilihan program studi, semakin
menguatkan alasan untuk memilih Yogyakarta sebagai tempat menggapai ilmu meniti
masa depan.
Tak hanya sebagai tujuan dalam studi , Yogyakarta juga merupakan
kota dengan tujuan wisata. Yogyakarta memiliki bannyak budaya yang memiliki
nilai peradaban dan tata krama yang tinggi. Hingga akhirnya di kenal dengan
ramah ketamahanya “Yogya Berhati Nyaman “begitulah sebutannya.
Akan tetapi sampi hari ini masih relevankah yogyakarta labeling
nyaman?.Bukan tulisan ini berniat untuk menghajar. Jogja sebagai kota
pendidikan belakangan ini muncul tindak kekerasan yang dilakukan
pelajar. Seperti yang di lansir oleh Tribun Jogja (4/9), tindak
kekerasan mulai meresahkan khususya warga Yogyakarta secara umum. Dan pada
16/12 Yogyakarta dinyatakan darurat dengan 6 kejadian pembacokan dalam kurun waktu
bulan september-desember.Kekerasan antar-pelajar sampai menghilangkan nyawa
seseorang di sebut Klitih *bahasa khas
yogyakata. Sampai pada tahun 2017 ini, kekerasan pada pelajar juga masih marak
dengan melayangnya nyawa Krisna Wahyu Nusaantara (31/03)
![]() |
Sumber doc: https://www.google.co.id/search?biw
|
Apa itu klitih ? Klitih mungkin sudah tidak asing lagi bagi yang
sudah tinggal lama di Yogyakarta. Pada awalnnya, 'klitih'
merupakan istilah yang merujuk kepada Pasar Klitikan Yogya. Dulu, 'klitih'
berarti melakukan aktivitas yang tidak jelas dan bersifat santai sambil mencari
barang bekas di pasar Klitikan. Sementara istilah 'nglitih' digunakan
untuk menggambarkan kegiatan jalan-jalan santai.
Akan tetapi, klitih mengalami pergeseran makna seiring
dengan berjalannya waktu. Kini 'klitih' berkonotasi negatif yaitu aksi
kekerasan yang dilakukan oleh remaja, biasanya pelajar SMP dan SMA.
Sesungguhnya tidak ada yang mengetahui kapan pertama
kali istilah ini muncul dan mengalami pergeseran makna. Namun disinyalir,
istilah ini muncul untuk mengganti kata tawuran, setelah peristiwa pembacokan
yang marak terjadi sepanjang 2011 sampai 2012.
'Klitih' sendiri sempat redup sekitar tahun 2013. Dan
muncul kembali pada tahun 2016.
Lalu apa yang melatarbekangi
seseorang melakukan klith?. Menurut Agus Siswanto Guru Bk SMAN 6 Yogyakarta faktor
internal yang ada pada individu memegaruhi antara lain: mengalami kebosanan pada kurikulum, kesepian,
kurang perhatian, balas dendam, stress. Sementara menurut Dian: klitih merupakan kejadian yang di lakukan
oleh seorang pelajar berusia 13-19 tahun. Dalam perkembanganya secara emosional,
memiliki kelekatan pada hubungan
pertemanan atau kelompok jika dalam keluarga terjadi komunikasi yang kurang
baik.
mencoba
sesuatu baru, merunut pada
pernyataan agus suswanto yakni bosan mendorong individu untuk melakukan sesuatu
yang baru, yang belum ia ketahui dan dengan itu mencapai pada kepuasan
tersendiri bagi individu.Begitu pula klitih ajang ekspresi untuk memuaskan
rasanya kebosananya. Hal tersebut juga di juga menumbuhkan dan meningkatkan
rasa percaya diri, lebih berani dalam diri seseorang. Masa Labil, masih
binggung dengan keadaanya. Terkadang orangtua bilang “kamu itu masih kecil
,belum bisa melakukan sesuatu”. Terkadang pula “kamu itu udah gede ngank
pantas melakukan hal itu” Membuat perpecahan tersendiri siapa sebenarnya
dirinya. dewasa atau anak kecil ?
Klitih dalam
hal ini dipandang sebagai kenakalan remaja. Akan tetapi bagaimana mungkin ini
dipandang sebagai kenakalan biasa. Dalam kasus ini kenakalan yang sampai
melayangkan jiwa seseorang. Apa bukan kejahatan ?. Secara definisi saja
kejahatan merupakan suatu perbuatan yang melanggar yuridis atau hukum, hukum
tindak pidana ini seperti merampok, membunuh atau teroris.terus gimana ??
masalah hukum sepertinya akan menjadi perbincangan di lain waktu ya ,,,, hahah
Yang
terpenting bagi calon konselor yang memiliki seni, atau peran akan keberadaanya
muncul kepermukaan untuk menjawab problematika realitas tersebut. Konselor
memiliki peran sebagai alarm, memfasilitasi, advokasi,
aksesbilitas,pembelajaran yang mendidik dan out research dalam kasus klitih.
Akhirnya
tulisan ini dicukupkan, semoga bermanfaat sobat Ummah semuanya. Selamat
mencoba . hah
An_Ss
*Mahasiswi
yang katanya suka mencoret-coret tentang realita yang pantut untuk di tuliskan
dan di fikirkan, dan ternyata dia juga seorang calon konselor
Komentar
Posting Komentar